Apa itu PPPK, Perbedaan PPPK dan PNS, Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK
Apa yang kalian ketahui tentang pppk. Apa saja perbedaan antara PNS dan PPPK, formasi apa aja yang bisa dilamar dan berapa gaji tunjangannya. Disini kita akan membahas mengenai apa itu pppk.
Pppk atau kepanjangan dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja. Kedudukan hukum pppk sebagai ASN tertuang di UU Nomer 5 tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP nomer 14 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan peraturan BKN atau Badan Kepegawaian Negara tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Apakah PPPK sama dengan PNS
Dari status Kepegawaian PPPK adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan Perjanjian kerja oleh ppk, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan kebutuhan perundang- undang
Sedangkan PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai tenaga tetap oleh ppk dan mempunyai nomer induk nasional
Berdasarkan pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan yaitu berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
PPPK mempunyai hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Apakah terdapat perbedaan masa kerja PPPK dan PNS
Dikutip dari BKN atau badan kepegawaian negara PPPK mempunyai masa kerja yang sesuai dengan surat perjanjian yg telah disepakati. Di mana, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Sedangkan masa kerja, PNS memiliki masa kerja memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Komentar
Posting Komentar